Tuesday 8 December 2009

Rasionalitas UMR ? jilid 3

Untuk memulai bagian ketiga dari tulisan ini berikut penggalan pembukaan UUD 45 alinea 4;

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia Merdeka, yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia…. (Naskah Pembukaan UUD 1945 alinea 4).

Naskah pembukaan UUD 45 diatas eksplisit merupakan raison d’etre Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya, saya lebih memilih definisi George H. Sultou untuk istilah Negara yang menyatakan bahwa Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat (sumber: http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080904160459AAi2okB), karena dari pengetian ini penekanan atas nama masyarakat inilah yang melandasi kepentingan sebuah Negara. Tersimpul disini, tujuan utama berdirinya Negara Indonesia adalah untuk kesejahteraan rakyat dalam arti yang seluas-luasnya.

Kedudukan Warganegara dan Abdi Negara.
Disini saya lebih memilih istilah Abdi Negara, daripada pamong, pejabat atau pemerintah, karena istilah ini menyadarkan pegawai Negari bahwa mereka digaji oleh Negara untuk mewakili dan melayani kepentingan warga Negara secara kolektif, sebagai pemilik Negara. Hal ini sesuai dengan definisi Pegawai Negeri bahwa mereka adalah Public servant, Civil servant dan Government official, Alat negara, aparatur negara, aparat pemerintah, pegawai negeri, Pekerja yang digaji oleh rakyat (sumber:http://my.opera.com/andiagusti/blog/2007/09/29/definisi-pns).

Analoginya adalah jika Negara adalah Perusahaan, Rakyat adalah Pemilik Perusahaan dan para Abdi Negara, dari Direktur, kepala bagian, hingga tukang sapu adalah pegawai perusahaan yang digaji dan diarahkan untuk kepentingan pemilik perusahaan. Pengendali perusahaan dalam hal ini adalah Pemilik Perusahaan.

Dari uraian dan analogi diatas bagaimana mungkin rakyat selaku pemilik Negara, kesejahteraannya jauh dibanding karyawan yang digaji untuk menjalankan Negara. Pasti ada yang salah dalam pengelolaan Negara.

“Intermezzo… Hingga saat ini keluhan yang selalu muncul pada Pegawai Negeri adalah kurangnya kesejahteraan….. alias rendahnya upah dan kesejahteraan Pegawai Negeri. Akan tetapi bagaimana mungkin pada saat yang sama setiap kali ada lowongan CPNS peminatnya luar biasa melimpah ruah …. Jika dua hal kontradiktif terjadi, Sekali lagi, Pasti ada yang salah !”

Akhirnya, tulisan ini harus dipaksakan berhenti di sini dengan 1 point utama masalah, yaitu; Kesenjangan yang sangat lebar antara kelompok berada (the have) dan kelompok sengsara (the poor)–lihat grafik.



Dari Grafik diatas terlihat sangat jelas dimana pembagian kue ekonomi Nasional berbanding terbalik dengan komposisi penduduk Indonesia, dimana porsi Kue Nasional terbesar hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat. Sementara Mayoritas masyarakat berjuang memperebutkan sisanya.

Menilik derajat kesalahan pembagian kue ini, peran aparat negara adalah dominan dan menentukan, dalam hal kesenjangan atas kelompok berada dan kelompok sengsara.

Peran ini tidak lepas dari konspirasi elitis, dimana kelompok berada mendapatkan fasilitas berlebih dalam segala hal, sebagai imbalannya para ‘oknum’ aparat pemerintahan yang berkonspirasi ini mendapatkan ‘fee’ atau 'remah-remah' kue yang jatuh dari kelompok berada, sebagai kompensasinya.

Dalam rangka hari antikorupsi Internasional saya cuma ingin bisa menyadarkan para abdi negara... ingat!!! Jika ingin KKN sebaiknya pada saat kuliah ! wkakakak....

No comments:

Post a Comment